Mantan Karyawan Nekat Rampok Minimarket Lantaran Terlilit Pinjol Akibat Bermain Judi Online
Anggota Satreskrim Polres Indramayu menangkap seorang perampok yang beraksi di sebuah minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Tersangka merupakan mantan pegawai minimarket dan Terlilit Pinjol akibat main Judi Online.
Tersangka berinisial PI (19 tahun), warga Desa Leuwigede, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu ditangkap pada Rabu (1/6/2022) pukul 03.00 WIB. Aksi ini dilaksanakan tersangka pada Selasa (31/5/2022) pukul 22:40 WIB lantaran kelilit pinjol akibat kecanduan game judi online.
Peristiwa itu berjalan waktu minimarket tutup dan sebagian besar pintu ditutup. Tersangka langsung masuk ke di dalam dan mengancam kasir yang sedang mengkalkulasi duit hasil penjualan menggunakan parang.
Tersangka adalah mantan pegawai minimarket, jadi dia tahu jam berapa kasir menghitung uang,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fitran Romajima, kala konferensi pers di Indramayu, Kamis. (2/6).
Lukman menjelaskan, tersangka nekat laksanakan aksinya gara-gara terlibat pinjaman online yang harus membayar Rp 12 juta. Uang berasal dari pinjaman digunakan untuk lakukan game judi online.
Berita sukses menangkap pelaku bersama dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi yang menduga ciri-ciri pelaku mirip dengan mantan rekannya yang udah dibebaskan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat bersama Pasal 365 ayat (2) angka 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gara-Gara Kecanduan Judi Onlline dan Sabu, Pelaku Nekat Bobol 13 Rumah Warga…
Read more